Tunggakan Pajak









Untuk mendapatkan Amnesti Pajak, apakah pembayaran tunggakan pajak dapat dilunasi sebagian saja atau tidak seluruhnya?
Tidak bisa. Wajib Pajak harus melunasi seluruh tunggakan pajak yakni pokok utang pajak tanpa sanksi administrasi sebelum mengajukan Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak.
Saya tidak tahu berapa tunggakan pajak saya, bagaimana saya dapat mengetahuinya?
Wajib Pajak dapat mendatangi KPP Wajib Pajak terdaftar untuk menanyakan jumlah tunggakan pajaknya saat ini.

Tunggakan pajak apa saja yang dimaksud dalam Amnesti Pajak ini?
Tunggakan pajak adalah jumlah pokok pajak yang belum dilunasi berdasarkan Surat Tagihan Pajak yang didalamnya terdapat pokok pajak yang terutang, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, dan Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Apakah Surat Tagihan Pajak (STP) yang di dalamnya hanya terdapat sanksi administrasi berupa bunga atau denda seperti sanksi pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 14 dan pasal 19 harus dilunasi?
Tidak, ketetapan pajak yang hanya terdapat sanksi administrasi bukan merupakan syarat tunggakan pajak yang harus dilunasi, hanya ketetapan pajak yang di dalamnya melekat pokok pajak adalah tunggakan pajak yang harus dilunasi sebelum mengajukan Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak.

Bagi Wajib Pajak Badan, apakah tunggakan pajak yang dimohonkan Amnesti Pajak juga termasuk tunggakan pajak cabang dari Wajib Pajak tersebut?
Benar. Tunggakan pajak untuk Wajib Pajak Badan juga termasuk tunggakan pajak seluruh cabangnya.