Jaminan Kerahasiaan Data dan Informasi

Data dan Informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya:

  1. tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri;
  2. tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak; dan
  3. ancaman sanksi pidana bagi pihak yang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi.

Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ini aman, dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak.

Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri.