Investasi dan Laporan Repatriasi

Untuk Repatriasi, Investasi dapat dilakukan dalam bentuk:

1. surat berharga Negara Republik Indonesia;
2. obligasi Badan Usaha Milik Negara;
3. obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh Pemerintah;
4. investasi keuangan pada Bank Persepsi;
5. obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan;
6. investasi infrastruktur melalui kerja sama Pemerintah dengan badan usaha;
7. investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah; dan/atau
8. bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Setelah melakukan repatriasi, Wajib Pajak menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Wajib Pajak Terdaftar mengenai:
  1. penempatan Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan; dan/atau
  2. realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan.
Laporan penempatan dan investasi Harta tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

  1. tanggal 31 Maret pada tahun setelah tanggal penyampaian Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak orang pribadi; atau
  2. tanggal 30 April pada tahun setelah tanggal penyampaian Surat Pernyataan untuk Wajib Pajak badan,

selama 3 (tiga) tahun berturut-turut,

Sedangkan untuk Laporan realisasi pengalihan dan investasi Harta tambahan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disampaikan paling lambat pada akhir bulan dilakukannya pengalihan.