Uang Tebusan





Apakah Uang Tebusan harus dibayar tunai kepada KPP?
Tidak bisa. Pembayaran uang tebusan harus dilakukan dengan lunas ke Kantor Pos/Bank Persepsi yang ditunjuk sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak disampaikan.

Berapa kode SSP Pembayaran uang tebusan atas Amnesti Pajak?
Pembayaran Uang Tebusan dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak 411129 dan Kode Jenis Setoran 512. Uang Tebusan diadministrasikan sebagai Pajak Penghasilan Non Migas Lainnya.

Apakah Uang Tebusan harus dibayar melalui e-Billing?
Benar. Pembayaran Uang Tebusan menggunakan sarana e-billing dan dinyatakan sah dalam hal telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.

Apakah saya bisa membayar uang tebusan dengan menggunakan pemindahbukuan kelebihan pembayaran pajak saya sebelumnya?
Tidak Bisa. Pembayaran Uang Tebusan dengan menggunakan bukti pemindahbukuan dapat digunakan dalam hal terjadi kesalahan penulisan Kode Akun dan/atau Kode Jenis Setoran pada surat setoran Uang Tebusan.

Jika ternyata saya kelebihan membayar uang tebusan, apakah saya bisa mengajukan restitusi?
Tidak ada prosedur pengembalian uang tebusan yang lebih disetor ke Negara. Apabila terdapat kelebihan pembayaran Uang Tebusan akibat penyesuaian nilai Harta dalam Surat Keterangan untuk Pengampunan Pajak, kelebihan pembayaran Uang Tebusan tersebut dapat diperhitungkan dalam Surat Pernyataan Pengampunan Pajak berikutnya atau dikompensasi.

Kalau Wajib Pajak salah mencantumkan Kode Akun Pajak atau Kode Jenis Setoran pada Surat Setoran Pajak (SSP) saat pembayaran uang tebusan, lalu bagaimana?
Jika terjadi demikian, maka dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan ke KPP Wajib Pajak terdaftar.