Tata Cara Pengajuan Amnesti Pajak

  1. Penyampaian pengajuan Amnesti Pajak harus disampaikan secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
  2. Penyampaian Surat Pernyataan Tidak Bisa melalui pos
  3. Penyampaian pengajuan Amnesti Pajak bisa diwakilkan selama Surat Pernyataan Pengampunan ditandatangani oleh Wajib Pajak bersangkutan. Penyampaian Surat Pernyataan yang diwakilkan oleh orang lain harus melampirkan surat kuasa atau surat penunjukan.
  4. Surat Pernyataan Pengampunan Pajak tidak dapat ditolak. Dalam hal Surat Pernyataan Wajib Pajak beserta dokumen lampirannya tidak lengkap, maka Kantor Pelayanan Pajak mengembalikan Surat Pernyataan Pengampunan Pajak dan lampiran beserta checklist kelengkapan secara langsung kepada Wajib Pajak. Namun, begitu wajib pajak mendapatkan tanda terima kelengkapan, Wajib Pajak cukup tinggal menunggu Surat Keterangan Pengampunan Pajak diterbitkan.
  5. Surat Keterangan Pengampunan Pajak wajib diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima Surat Pernyataan Pengampunan Pajak beserta lampirannya. Jika jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja Surat Keterangan Pengampunan Pajak belum diterbitkan maka Surat Pernyataan untuk Pengampunan Pajak dianggap diterima.
  6. Pengajuan Amnesti Pajak dapat dilakukan melalui penyampaian Surat Pernyataan hingga tiga kali dalam periode Amnesti Pajak sebelum atau sesudah keputusan Amnesti Pajak sebelumnya diterbitkan.
  7. SPT Tahunan Tahun Pajak 2015 wajib disampaikan sebelum mengajukan Surat Pernyataan untuk Amnesti Pajak, kecuali: Wajib Pajak yang baru terdaftar pada tahun 2016; Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim dan tahun buku 2015 belum berakhir.
  8. Periode Amnesti Pajak ini berlangsung Amnesti Pajak berlangsung sejak Undang-Undang Pengampunan Pajak diundangkan sampai dengan 31 Maret 2017.